Rumah sakit dan Faskes Diminta Waspada Campak
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi
Ringkasan Berita:
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Baca juga: NTB Tetapkan KLB Suspek Campak di Tiga Daerah, 985 Kasus Ditemukan hingga Maret 2026
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Upaya Pengendalian
Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Apa Itu Campak?
Campak adalah suatu penyakit akut menular yang disebabkan oleh virus, biasanya menyerang anak-anak dengan derajat ringan sampai sedang, seperti dikutip dari laman Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes.
Penularan penyakit campak adalah dari orang ke orang melalui droplet atau dapat pula melalui air borne.
| Status KLB Campak Dicabut, Dinas Kesehatan NTB Siagakan Ratusan Intel Kesehatan |
|
|---|
| Petugas Kesehatan Haji NTB Pantau Intensif Jemaah dari Zona KLB Campak Cegah Penularan di Tanah Suci |
|
|---|
| Label Nutrisi pada Minuman Berpemanis, Cek Arti Level A Sampai D |
|
|---|
| Nakes di 14 Provinsi Dapat Prioritas Vaksinasi Campak |
|
|---|
| Nakes Bisa Kerja ke Luar Negeri, Cari Info Lowongan di Migrant Career Center |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/IGD-Rumah-Sakit-Provinsi-NTB.jpg)