Sabtu, 18 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Label Nutrisi pada Minuman Berpemanis, Cek Arti Level A Sampai D

Pencantuman label untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan

Istimewa via Tribunnews
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan regulasi pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, sebagai langkah strategis mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan sadar gizi. 
Ringkasan Berita:
  • Pencantuman label untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan.
  • Penetapan level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha atas hasil pengujian laboratorium.

TRIBUNLOMBOK.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan regulasi pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, sebagai langkah strategis mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan sadar gizi.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji, yang resmi diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit tidak menular, mulai dari obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Dampak konsumsi GGL berlebih bahkan tercermin dari beban pembiayaan kesehatan nasional yang terus membengkak. 

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Godok Aturan Minuman Alkohol Golongan A Bisa Dijual di Ritel Modern

Empat penyakit dengan beban biaya terbesar di BPJS Kesehatan tercatat berkorelasi erat dengan pola konsumsi GGL yang tidak terkendali. 

Sebagai gambaran, pembiayaan untuk kasus gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

"Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis Rabu (15/4/2026).

Kebijakan ini sekaligus merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mengharuskan seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor berjalan secara selaras. 

Budi menegaskan bahwa pengaturan pangan siap saji berada di bawah kewenangan Kemenkes, sementara pangan olahan atau produk pabrikan tetap menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam tahap awal penerapannya, kebijakan ini hanya menyasar pelaku usaha skala besar dan belum diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warung makan, gerobak, maupun restoran sederhana.

Pelaku usaha berskala besar yang memproduksi minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus diwajibkan mencantumkan label gizi berupa Nutri Level pada berbagai media informasi, termasuk daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, aplikasi elektronik komersial, leaflet, maupun media informasi lainnya.

Tingkatan Level Nutrisi

Nutri Level terdiri atas empat tingkatan yang ditandai dengan kombinasi huruf dan warna sebagai berikut:

  • Level A (huruf A, warna hijau tua) — kandungan GGL paling rendah
  • Level B (huruf B, warna hijau muda) — kandungan GGL lebih rendah dari Level 
  • Level C (huruf C, warna kuning) — kandungan GGL lebih rendah dari Level 
  • Level D (huruf D, warna merah) — kandungan GGL tertinggi

Penetapan level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha atas hasil pengujian laboratorium, baik laboratorium milik pemerintah maupun laboratorium lain yang telah mendapat akreditasi resmi.

Kemenkes berharap kebijakan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam membentuk kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih konsumsi pangan sehari-hari, sekaligus menekan laju peningkatan penyakit tidak menular yang terus membebani sistem kesehatan nasional.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved