Senin, 15 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Polisi di Lombok

Brigadir Rizka Belum Dipecat, Tunggu Hasil Sidang Etik

Sidang kode etik dilakukan, menyusul ditetapkannya Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
PENAHANAN - Tersangka Brigadir Rizka saat menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). Sidang kode etik dilakukan, menyusul ditetapkannya Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik dilakukan, menyusul ditetapkannya Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco.
  • Sidang kode etik sudah berlangsung tetapi belum diputuskan status anggota Polri Brigadir Rizka.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum memutuskan terkait status Brigadir Rizka Sintiani.

Rizka merupakan tersangka dalam kasus kematian suaminya Brigadir Esco Fasca Rely.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan sidang kode etik sudah berlangsung tetapi belum diputuskan status anggota Polri Brigadir Rizka

"Sudah berlangsung, tinggal menunggu hasil sidang kode etiknya," kata Kholid, Rabu (28/1/2026). 

Sidang kode etik dilakukan, menyusul ditetapkannya Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco yang ditemukan jasadnya di kebun belakang rumahnya pada akhir Agustus 2025. 

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah saat Rizka Cs Digelandang ke Sel Tahanan

Jika sidang kode etik memutuskan bahwa Rizka bersalah, maka langkah selanjutnya akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Nanti kami sampaikan, sekarang belum di PTDH," kata Kholid. 

Sebagai informasi bahwa untuk sidang tindak pidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Esco akan dilakukan pada, Selasa (10/2/2026). 

Polres Lombok Barat sudah melimpahkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. 

Adapun lima tersangka tersebut ialah Rizka Sintiani, Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan setelah menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved