Kriminal Mataram
Ditinggal Sekejap Ambil Helm, Motor dengan Kunci Nyantol di Pagesangan Raib Digondol Maling
Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi tidak mengunci stang.
Ringkasan Berita:
- Kejadian pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi tidak mengunci stang, bahkan kunci masih tergantung di sepeda motor.
- Atas perbuatanya kedua terduga kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria di Mataram ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan.
Kedua terduga masing-masing berinisial MD (23) dan S (29). Keduanya merupakan warga Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu terduga, yakni MD, merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, bahwa peristiwa curanmor itu terjadi pada 8 Januari 2026.
Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi tidak mengunci stang, bahkan kunci masih tergantung di sepeda motor. Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk mengambil helm.
“Korban hanya sebentar masuk ke kamar. Namun saat keluar, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” jelas Dharma, Selasa (13/1/2025).
Baca juga: AKP I Made Dharma Yulia Putra Resmi Menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram
Menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu segera ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Berkat kerja cepat dan informasi yang dikantongi, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu terduga, yakni MD, merupakan residivis kasus serupa.
MD diamankan di wilayah Sweta, Kecamatan Sandubaya, sementara S ditangkap di kediamannya di Pagesangan tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya kedua terduga kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan kunci kendaraan tidak ditinggal, meski hanya dalam waktu singkat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-SEPEDA-MOTOR-2026-1.jpg)