NTB

Komplotan Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap Polda NTB

TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
PELAKU PENCURIAN - Komplotan pelaku pencurian di Mataram saat berada di Polda NTB, Kamis (11/12/2025). Para pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah toko di Mataram dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta. 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTB menangkap enam orang terkait komplotan pencuri yang membobol plafon toko di Mataram, termasuk dua pelaku utama dan empat penadah. 

  • Dua aksi pencurian menyebabkan kerugian hingga Rp332 juta, dan para pelaku dijerat pasal 363 serta 480 KUHP.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komplotan pencuri ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), usai melakukan aksi di sejumlah toko di Mataram. 

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini ada enam orang pelaku yang sudah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama dan sisanya merupakan penadah. 

Dua pelaku utama ini yaitu inisial RH (28) dan ZS (28), sedangkan empat penadah yang juga ikut ditangkap diantaranya A (52), MA (28), AR (44) dan AS (43) semua merupakan warga Kota Mataram. 

"Ini ada pelaku utama dan penadah," kata Syarif, Kamis (11/12/2025). 

Mantan Wakapolres Mataram ini mengatakan, modus para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara membobol plafon toko, lalu mengambil sejumlah barang dan uang yang ada di dalamnya. 

Peristiwa pencurian pertama yang dilakukan para pelaku ini pada 31 Oktober lalu dengan sasaran sebuah toko baju di wilayah Kelurahan Rembiga, Kota Mataram. Dalam aksi ini mereka berhasil membawa kabur uang tunai dan handphone dengan total nilai kerugian Rp5 juta. 

Kemudian aksi kedua Senin 8 Desember di Toko Dapur Kita di wilayah Cakranegara Kota Mataram, pada kasi kedua ini komplotan pencuri ini berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp332 juta. 

Syarif mengatakan, setelah adanya laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyidikan, serta memeriksa sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV. Petugas langsung bergerak mengamankan salah satu tersangka inisial AR dengan satu barang bukti berupa handphone. 

"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZS dan RH, setelah dilakukan pengembangan tim langsung melakukan penangkapan terhadap ZS dan RH namun RH tidak berada di lokasi," kata Syarif.

Baca juga: Kasus Pencurian ITR di Supermarket Pagesangan Mataram Berakhir RJ

Tim kemudian melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan RH dan diketahui posisinya pada saat itu berada di Lombok Tengah, polisi langsung bergerak ke lokasi. 

Saat di lokasi RH sempat melakukan perlawanan dan diberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan hingga akhirnya petugas menembak pelaku pada bagian kaki. 

"Tim melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki dari pelaku," kata Syarif. 

Pelaku RH ini kata Syarif merupakan residivis yang berulang kali melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan.

Terhadap dua pelaku utama yakni RH dan ZS ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun. 

Sementara untuk empat penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(*)