Senin, 13 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Bila ada Caleg terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Bila ada Caleg terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pilkada 2024 bisa diikuti calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu tanpa harus mengundurkan iri.

Caleg terpilih di Pemilu 2024 menurut rencana bakal dilantik pada 1 Oktober 2024.

Sementara pemungutan suara Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.

Caleg yang berminat ikut Pilkada 2024 dapat mengajukan surat pemberitahuan tentang halangan mengikuti pelantikan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan karena tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

Baca Selanjutnya: Caleg terpilih boleh dilantik belakangan jika ikut pilkada titi anggraini akal akalan kpu

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada)” kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Sehingga Caleg terpilih bisa dilantik belakangan atau menyusul.

Hasyim menegaskan, pelantikan Caleg terpilih tidak harus serentak.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

Surat pengajuan tersebut bisa diajukan melalui partai politik (parpol) pengusung Caleg.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tandas Hasyim.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved