Pilkada 2024
Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Bila ada Caleg terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik
TRIBUNLOMBOK.COM - Pilkada 2024 bisa diikuti calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu tanpa harus mengundurkan iri.
Caleg terpilih di Pemilu 2024 menurut rencana bakal dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementara pemungutan suara Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.
Caleg yang berminat ikut Pilkada 2024 dapat mengajukan surat pemberitahuan tentang halangan mengikuti pelantikan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan karena tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Baca Selanjutnya: Caleg terpilih boleh dilantik belakangan jika ikut pilkada titi anggraini akal akalan kpu
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada)” kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).
Sehingga Caleg terpilih bisa dilantik belakangan atau menyusul.
Hasyim menegaskan, pelantikan Caleg terpilih tidak harus serentak.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.
Surat pengajuan tersebut bisa diajukan melalui partai politik (parpol) pengusung Caleg.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tandas Hasyim.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
| Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
|
|---|
| Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
|
|---|
| Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
|
|---|
| Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
|
|---|
| Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemungutan-suara-ulang-di-tps-43-menteng_20240224_205030.jpg)