"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat jika ditemukan benang merah dari rangkaian kejadian.
“Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini, kami bisa memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan bahwa Brigadir Nurhadi tidak meninggal karena tenggelam. Ia diduga kuat tewas akibat cekikan dan mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 di kolam privat Beach House Hotel, Gili Trawangan, hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Meski tiga tersangka telah ditetapkan, belum ada kejelasan siapa pelaku utama dan apa motif di balik kejadian tragis tersebut.
(*)