Adapun target Operasi yang dilakukan yaitu di wilayah Gili Trawangan mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) serta di Gangga, Gili Air, dan Gili Meno juga.
"Jadi semuanya di daerah pariwisata, maupun daerah di Lombok Utara, sudah mengamankan sejumlah 178 botol dari berbagai jenis miras," ujarnya
Menurutnya, karena miras dapat memicu berbagai tindakan kriminalitas maka ini secara berkelanjutan tidak hanya di bulan Ramadhan untuk menjaga situasi kambtibmas di Lombok Utara tetap aman dan nyaman sehingga terciptanya situasi yang kondusif.
Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 48 Penjual Miras dan Penjudi Selama Operasi Pekat Rinjani 2023
"Terkait dengan Minol, karena ada Perda Nomor 11 tahun 2014 di pasal 27 dijelaskan bahwa Minol bisa dilakukan suatu tindakan hukuman pidana apabila minimal 55 persen keatas kadar alkoholnya. Sesuai Perda di Kabupaten Lombok Utara dan akan memusnahkannya jika di atas 55 persen pelakunya di pidana 6 bulan penjara," jelasnya
Masyarakat diimbau untuk selalu ikut mendukung situasi Kambtimbas di Lombok Utara.
Meskipun Ops pekat sudah berakhir, Polres Lotara akan tetap mengadakan razia dalam rangka mendukung ketertiban dan keamanan di malam takbiran nanti.
(*)