Berita Lombok Barat

Pemkab Lobar Akan Tindak Tegas Kafe Tuak Ilegal, Bentuk Satgas Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAFE TUAK - Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar), Nurul Adha. Pemda Lombok Barat menggagas produk hasil olahan aren yang bisa dikembangkan pelaku usaha kafe tuak.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menyoroti maraknya kafe di Senggigi yang menjadi penyedia tuak ilegal.

Tim satuan tugas (Satgas) akan segera dibentuk untuk penertiban.

Wakil Bupati (Wabup) Lobar Nurul Adha mengatakan tim satgas ini terdiri dari pihak Pemkab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan, dan desa. 

“Iya, kita sudah bentuk, kafe tuak ilegal ini sudah kita putuskan, semuanya harus tutup,” ucap Adha, Kamis (14/8/2025).

Pembentukan satgas ini, menurut Adha, juga dilakukan untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat. 

Dampak penutupan ini juga sudah dipikirkan pihak Pemkab Lombok Barat. 

Baca juga: Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ia bersama tim satgas mengaku sudah menggagas produk pohon aren halal yang bisa dikembangkan pelaku usaha kafe tuak ilegal. 

“Alternatif untuk produk tuak yang versi halalnya ini sedang kita kembangkan, sudah ada. Seperti di Kecamatan Lingsar itu ada yang sudah menjualnya dalam bentuk kemasan, ada yang buat sirup juga,” tuturnya. 

Adha juga menyatakan bahwa proses pemasaran dan pengolahan produk hasil aren akan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat. 

Adha mengatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu bersama tokoh agama dan masyarakat untuk usulan melokalisasi.

Pemberian Izin Hanya di Dua Kecamatan

“Memang ada usulan untuk lokalisir ya. Akan tetapi tidak mungkin kita melokalisir ini kalau tidak ada kajian dari tokoh agama, baik dari Islam, Hindu, dan yang lainnya,” pungkasnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hery Ramadhan, mengatakan bahwa hanya Kecamatan Senggigi dan Sekotong yang diperbolehkan menjual alkohol, karena sebagai daerah wisata.

Ia juga menjelaskan dalam moratorium yang sudah disepakati, bahwa di dua Kecamatan tersebut bahkan tidak boleh ada izin usaha baru untuk menjual minuman beralkohol selain hotel berbintang. 

“Boleh, kalau dia perpanjang izin. Tapi kalau untuk buka usaha baru hanya hotel berbintang yang boleh,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini