Walhi NTB menilai UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi invetasi.
Tanpa harus memperhatikan keadilan ekologis dan perlindungan terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat baik di kawasan hutan maupun di pesisir.
Walhi NTB menjelaskan beberapa solusi yang bisa ditempuh pihak terkait, khususnya pemerintah di Nusa Tenggara Barat, antara lain:
Pemerintah NTB harus melakukan moratorium dan evaluasi terhadap perizinan investasi pertambangan dan pariwisata di kawasan hutan, pesisir dan pulau kecil di NTB.
Pemerintah NTB bersama perusahaan-perusahaan harus melakukan pemulihan kawasan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekologi yang diakibatkan pertambangan dan pariwisata di NTB.
"Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat dan sumber-sumber penghidupan rakyat di NTB," katanya.
Pemerintah NTB harus segera melakukan pemulihan sungai-sungai di NTB yang tercemar mikroplastik.
Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap warga, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak pembangunan dan investasi pertambangan dan pariwisata.
Pemerintah harus menindak tegas pelaku perusak lingkungan hidup di NTB berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi NTB akan memonitor, mengontrol dan mengevaluasi semua proyek pembangunan, pertambangan, pariwisata, penyelamatan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB secara berkala.
(*)