Proses penyesuaian legalitas kembali dilakukan dengan terbitnya Undang–undang nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan.
Salah satu isi yang disesuaikan adalah penerapan Asas Tunggal bagi semua organisasi kemasyarakatan.
Maka Nahdlatul Wathan dalam Muktamar VIII di Pancor, Lombok Timur mengadakan peninjauan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Selanjutnya dilakukan dengan akte Nomor 31 tanggal 15 Februari 1987 dan akte Nomor 32, juga tanggal 15 Februari 1987, yang dibuat dan disahkan oleh Wakil Notaris sementara Abdurrahim SH di Mataram.
Sebelumnya, sejak awal berdirinya asas yang dicantumkan Islam dan Kekeluargaan.
Pada Muktamar 8, para muktamirin memprotes penerapan azas tunggal oleh pemerintah ini.
Mereka menghendaki agar asas organisasi terdahulu tidak dihilangkan dengan adanya ketentuan Asas Tunggal.
Kompromi yang dapat dilakukan adalah memindahkan pernyataan tentang asas Islam tersebut ke dalam tujuan organisasi, sehingga makna esensial asas tersebut tidak hilang.
Dalam Anggaran Dasar ditulis Nahdlatul Wathan menganut paham aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan Mazhab Imam Syafi’i.
Adapun tujuan organisasi ini adalah Li I’lâi Kalimatillah waIzzi al-Islâm wa al-Muslimîn (untuk meninggikan kalimat Allah dan memuliakan Islam dan kaum muslimin) dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Sedangkan lambang atau logo organisasi Nahdlatul Wathan adalah Bulan Bintang Bersinar Lima, dengan warna gambar putih dan latar belakang hijau.
Lambang Nahdlatul Wathan ini dibuat langsung oleh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.
Lambang Nahdlatul Wathan memiliki makna sebagai berikut:
- Bulan melambangkan Islam
- Bintang melambangkan Iman dan Taqwa
- Sinar Lima melambangkan Rukun Iman
- Warna gambar putih melambangkan ikhlas dan istiqamah
- Warna dasar hijau melambangkan selamat bahagia dunia akhirat.
(*)