Nahdlatul Wathan

Sejarah Nahdlatul Wathan: Tanggal Lahir, Muktamar Pertama, hingga Makna Lambang NW

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pendiri Nahdlatul Wathan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

Saat itu dikhawatirkan massa pendukung yang ada di Lombok juga akan ikut tercerai berai, sehingga massa pendukung yang sebagian besar berada di bawah pengaruh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang menjadi epicentrum politik, harus segera diikat dalam organisasi selain NU, untuk menjadi anggota istimewa.

Muktamar NW

Ribuan jemaah memenuhi pengajian Ketua Umum PB NWDI TGB HM Zainul Majdi di Pondok Pesantren Darunnadwah Al -Majidiah NWDI Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (23/11/2022). (ISTIMEWA)

Selama TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid masih hidup, Nahdlatul Wathan melaksanakan muktamar sebanyak 10 kali.

TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menempati posisi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan selama enam periode, sejak 1953-1973.

Kemudian digantikan Haji Jalaluddin untuk periode 1973-1978.

Namun, periode ini tidak ditutup sempurna akibat adanya gejolak internal, sehingga dilakukan Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor yang mengembalikan posisi TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

Selanjutnya, pada Muktamar 1986, posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan digantikan Haji Lalu Gde Wiresantane.

Sedangkan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menempati posisi sebagai Ketua Dewan Mustasyar, dengan jajaran anggota para tuan guru sepuh lainnya.

Berikut 10 muktamar Nahdlatul Wathan yang digelar selama TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid:

1. Muktamar I tanggal 22-24 Agustus 1954 di Pancor
2. Muktamar II tanggal 23-26 Maret 1957 di Pancor
3. Muktamar III tanggal 25-27 Januari 1960 di Pancor
4. Muktamar IV tanggal 10-14 Agustus di Pancor
5. Muktamar V tanggal 29 Juli – 1 Agustus 1966 di Pancor
6. Muktamar VI tanggal 24-27 September 1969 Mataram
7. Muktamar VII tanggal 30 November-3 Desember 1973 di Mataram
8. Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor (TGKH)
9. Muktamar VIII tanggal 24-25 Februari 1986 di Pancor (Gde Sentane)
10.Muktamar IX tanggal 3-6 Juli 1991 di Pancor

Legalitas Nahdlatul Wathan

Kontingen Pawai Alegoris dalam rangka Hultah Ke 87 Madrasah NWDI, di Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Anjani, Sabtu (20/8/2022). (Istimewa/Haspen)

Organisasi Nahdlatul Wathan mendapatkan legalitas yuridis berdasarkan akte Nomor 48 tahun 1957 yang dibuat dan disahkan Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di Mataram.

Wilayahnya hanya di Pulau Lombok, sehingga pada tahap berikutnya, 25 Juli 1960 dibuat akte nomor 50, di hadapan Notaris Sie Ik Tiong di Jakarta.

Termasuk memproses pengakuan dan penetapan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan Nomor J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960, dan dibuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90, tanggal 8 November 1960.

Pasca proses legalitas yang disempurnakan ini, Nahdlatul Wathan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak itu, mulai terbentuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan sejumlah provinsi seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Riau, dan lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini