Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.
Baca juga: Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.
Sementara penasihat hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan sebelumnya mengaku belum menentukan sikap atas kelanjutan proses hukum terhadap kliennya tersebut.
"Besok kita liat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan di terapkan bagi tersangka, termasuk Praperadilan," ujarnya.
(*)