Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis Fihiruddin tersangka kasus UU ITE resmi ditahan Polda NTB, pada Jumat (6/1/2023).
Fihiruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Dari pantauan TribunLombok.com, Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.15 Wita.
Saking alotnya, pemeriksaan Fihir baru selesai hingga pukul 19.00 Wita.
Usai diperiksa, Fihir kemudian digiring ke sel tahanan Rutan Polda NTB.
Baca juga: Direktur Logis NTB Fihiruddin Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ITE Besok
"Harapan saya hanya satu. Semoga ini bukan menjadi momok bagi para aktivis di Nusa Tenggara Barat," seru Fihir usai pemeriksaan.
Fihir menegaskan bahwa penahanan bagi dirinya tidak membuatnya gentar apa lagi bersedih.
"Penjara bisa dijadikan sebagai tempat tidur. Saya akan bersedih ketika para aktivis di Nusa Tenggara Barat tidak lagi berani untuk bersuara," ungkap Fihir.
Fihir ingin masyarakat menganggap dirinya menjadi martir dari perjuangan demokrasi bagi aktivis.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto sebelumnya mengonfirmasi pemeriksaan Fihiruddin sebagai tersangka kasus ITE ini.
“Hari Jumat besok yang bersangkutan akan dimintai keterangannya," kata Artanto, Kamis (5/1/2023).
Fihir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Fihir yang menyebut tiga anggota DPRD NTB terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.