Kasus Kekerasan Seksual Walid Lombok

Awal Terungkapnya Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Unram, Orang Tua Korban Kaget Anaknya Melahirkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN SEKSUAL - Pegawai Universitas Mataram (Unram) Senah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025). Orang tua korban tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pegawai Universitas Mataram (Unram) Senah akan segera diadili dalam kasus kekerasan seksual. 

Senah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025) dari penyidik Polda NTB. 

Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkap mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2023.

Baca juga: Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa

Saat itu korban yang usai menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), dikabarkan hamil.

Korban pun melahirkan seorang anak tanpa ayah. 

"Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan," jelas Dewi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap pelaku kekerasan seksual adalah seorang pegawai di Unram. 

Orang tua korban pun melapor ke polisi pada tahun 2024 dan kasus mulai ditangani.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan sudah menyita barang bukti berupa pakai dalam dari korban, dan sejumlah dokumen. 

(*)

Berita Terkini