Sedangkan M dan NMY diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.
Untuk berkas perkara tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.
Tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 tentang perubahan atas UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)