Berita Bima

Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman. Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar.

Sedangkan M dan NMY diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.

Untuk berkas perkara tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.

Tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 tentang perubahan atas UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Berita Terkini