Berita Bima

Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman. Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima tahun 2016 telah dinyatakan lengkap atau P21.

Perkembangan perjalanan kasus ini, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.

"Menurut penuntut umum sudah lengkap. Artinya P21," jawab Sudirman singkat.

Lalu apa tahap selanjutnya?

Baca juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru Rp 14,5 Miliar Terancam Seumur Hidup

"Tinggal menunggu koordinasi teman-teman penyidik Polres," jelas Sudirman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).

Sudirman mengaku tidak ada kendala penanganan kasus ini.

Tapi hanya membutuhkan koordinasi dengan pihak penyidik terkait pelimpahan selanjutnya.

"Mungkin penyidik menunggu hari baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Masdidin yang dikonfirmasi terpisah via ponsel mengakui, sejauh ini pihaknya belum menahan 3 tersangka yang telah ditetapkan.

MT, M dan NMY dinilai kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, sehingga dirasa tidak dilakukan penahanan.

"Iya memang belum ditahan. Selama ini, ketiga tersangka kooperatif," akunya.

Untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Masdidin mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima.

"Kami akan segera berkoordinasi," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru menyeret 3 tersangka.

Pengadaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 14,5 miliar ini dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2015-2016.

Dugaan korupsi pada proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai diusut sejak tahun 2018.

Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa, sebagai saksi oleh penyidik Polisi.

Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Baca juga: Dua Bulan Berkas Korupsi Saprodi Nganggur di Kejari, Kasi Intel: Masih Diteliti

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14,47 miliar untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5,56 miliar dan 158 kelompok tani Rp 8,91 miliar.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10,13 miliar dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4,11 miliar.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5,11 miliar.

Total dana bantuan sebesar Rp 14,47 miliar dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9,35 miliar.

Kemudian, pada tahun 2019 penyidik hanya menetapkan 1 orang tersangka yakni MT mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima.

Baru-baru ini, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid di Dinas Pertanian, laki-laki berinisial M dan mantan Kasi perempuan berinisial NMY.

Belakangan diketahui, NMY merupakan ASN aktif yang kini bertugas di Pemerintahan Provinsi NTB.

Sedangkan MT dan M, telah pensiun.

Baca juga: Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Peran MT dalam pengadaan Saprodi cetak sawah baru tersebut sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan M dan NMY diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.

Untuk berkas perkara tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.

Tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 tentang perubahan atas UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Berita Terkini