Berita Bima

Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman. Kasus korupsi cetak sawah baru di Bima tahun 2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,11 miliar.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima tahun 2016 telah dinyatakan lengkap atau P21.

Perkembangan perjalanan kasus ini, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.

"Menurut penuntut umum sudah lengkap. Artinya P21," jawab Sudirman singkat.

Lalu apa tahap selanjutnya?

Baca juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru Rp 14,5 Miliar Terancam Seumur Hidup

"Tinggal menunggu koordinasi teman-teman penyidik Polres," jelas Sudirman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).

Sudirman mengaku tidak ada kendala penanganan kasus ini.

Tapi hanya membutuhkan koordinasi dengan pihak penyidik terkait pelimpahan selanjutnya.

"Mungkin penyidik menunggu hari baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Masdidin yang dikonfirmasi terpisah via ponsel mengakui, sejauh ini pihaknya belum menahan 3 tersangka yang telah ditetapkan.

MT, M dan NMY dinilai kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, sehingga dirasa tidak dilakukan penahanan.

"Iya memang belum ditahan. Selama ini, ketiga tersangka kooperatif," akunya.

Untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Masdidin mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima.

"Kami akan segera berkoordinasi," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru menyeret 3 tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini