Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal.
Baca juga: Wisata Lombok, Menikmati Kolam Suranadi, Air Gunung yang Segar dan Bebatuan Alam di Dasarnya
Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya.
Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
(*)