Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus kapal yang angkut BBM ilegal di Pelabuhan Labuan Haji.
"Tersangka sudah kami SPDP berkoordinasi dengan Kejaksaan, dua tersangka merupakan Nahkoda dan satu lagi merupakan Manager Operasional perusahaan, PT Tripatra Nusantara," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ke TribunLombok usai konferensi pers, Jumat (7/10/2022).
Namun untuk identitas ketiga tersangka, Artanto mengatakan belum dapat menyampaikannya secara pasti.
"Nanti saya koordinasi ke Dirpolairud untuk identitas serta peran dari tersangka baru ini," tuturnya.
Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Minggu 9 Oktober 2022: Mulai Sumbawa, Lombok, Bima Hingga Dompu
Lebih jauh kata dia, kini penyidik Ditpolairud tengah mendalami peran dari pemilik kapal dengan muatan ratusan ton BBM ilegal itu.
"Untuk saat ini baru tiga orang itu tersangka, akan tetapi tidak menutup adanya tersangka baru," sebut Kabid Humas.
Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, bersama dengan beberapa penyidik, sejak senin 3 Oktober 2022 kemarin menuju Palembang.
Namun terkait perkembangan penyidik, belum dapat disampaikan dengan jelas oleh Kabid Humas.
"Kan belum pulang, jadi belum tau hasilnya bagaimana," Tegas Kombes Pol Artanto.
Dan dalam perkembangannya, pihak penyidik Ditpolairud sedang mendalami asal muasal barang dan telah berkoordinasi dengan penyidik di Palembang.
Baca juga: Wisata Lombok, Menikmati Kolam Suranadi, Air Gunung yang Segar dan Bebatuan Alam di Dasarnya
"Untuk asal muasal barang itu wajib di dalami, untuk itu penyidik saat ini masih di Palembang," pungkas Artanto.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022.
Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.
Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.