TRIBUNLOMBOK.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe dan bar Holywings.
Tuntutan ini merupakan buntut konflik pasca Holywings bikin konten promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Rencana menggelar aksi itu disampaikan oleh Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Dalam penjelasannya, Maarif mengatakan pihaknya telah meminta supaya Pmeda, khususnya DKI Jakarta untuk mencabur izin kafe Holywings.
Baca juga: Buntut Penolakan UAS, PA 212 Ancam Geruduk Kedubes Singapura: Sangat Terbuka Lebar Kemungkinan Demo
"Ini Holywings kurang ajar cari gara-gara, segera minta maaf secara terbuka kepada umat Islam dan kepada Pemda harus kasih peringatan keras (dengan pencabutan izin)," kata Slamet.
Saat ini, kata Maarif, rencana tersebut masih dalam pertimbangan sampai Pemda DKI memberi kepastian untuk mencabut izin usaha Holywings.
"Dipertimbangkan (untuk gelar aksi). Aparat juga mesti bertindak kalau patut diduga ini pelecehan agama dan melanggar Permendag No. 20 tahun 2014 pasal 30," ungkapnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.
Baca juga: Samakan Kasus UAS dengan Habib Rizieq, PA 212: Tak Mungkin Singapura Mendeportasi Tanpa Info dari RI
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: KPU Tetap Gunakan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024, Ini Tanggapan PA 212