Dalam sidang tersebut, korban meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uangnya.
Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Sementara teriakan korban terdengar setelah vonis selesai dibacakan.
Mereka tidak terima dengan putusan hakim.
Para korban meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana naik banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang.
(Kompas/ Firda Janati)