"Berlian yang di Melawai itu kami bayar, kemudian kami serahkan kepada orang yang punya.
Kami anggap, waktu itu saya pengacaranya, saya anggap itu tidak pernah terjadi penipuan dan penggelapan karena kami tutupi," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Farhat Abbas, Olivia Nathania juga disebutnya melakukan beberapa penipuan lain.
"Ada sekelompok pengusaha katering, yang dipesan tapi enggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya, bisnis pakaian, yang lainnya kurang hapal, yang jelas ada kaitannya," ujarnya.
Farhat Abass menyebut penipuan Olivia termasuk canggih. Korban percaya karena Oi merupakan anak Nia Daniaty.
"Buktinya sekarang ada masalah yang dikejar-kejar Nia Daniaty," ucap Farhat Abbas.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Tegar Mulia Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan.
Adapun, Olivia Nathania kini menjadi tahanan atas kasus penipuan calon PNS.
Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.
Pada Senin (28/3/2022), majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong".
Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk
Persidangan yang menyeret nama Olivia Nathia telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, terdengar teriakan para korban.
Perlu diketahui, putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).