Kades di Dompu Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 115 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Jala nonaktif, Usman berjalan keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman dengan penjra selama 1 tahun,” kata Isrin membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Usman membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Usman mendapat keringanan karena sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

Usman sebelumnya menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 193 juta, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Tetapi, hakim menyatakan kerugian negaranya hanya Rp115 juta.

Isrin pun menetapkan agar selisih penitipan uang pengganti dikembalikan kepada terdakwa Usman.

Jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Syarifudin Lakuy menilai hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.

“Untuk yang program sumur itu rusaknya karena bencana banjir,” ucapnya.

Mengenai putusan itu, Syarif belum menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

(*)

Berita Terkini