Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kades Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu Usman dihukum penjara selama 1 tahun.
Kades yang kini nonaktif ini terbukti bersalah korupsi pengelolaan dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD) tahun anggaran 2018.
Perbuatan korupsinya mengakibatkan kerugian negara Rp 115 juta.
Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kades.
Baca juga: Polda NTB Antisipasi Sindikat Copet Beraksi saat MotoGP Mandalika 2022
Desa Jala pada tahun 2018 mengelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu, ditemukan Rp 193 juta penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari program pembangunan 10 sumur untuk masyarakat muncul kelebihan pembayaran Rp 70 juta;
Kemudian penyimpangan Rp 50 juta dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca juga: Pemandu Wisata Telantarkan Pendaki Rinjani Janji Lunasi Utang Open Trip Dalam Waktu 3 Bulan
Pengambilan Silpa penggunaan ADD/DD tahun 2017 Rp 15 juta.
Kelebihan pembayaran pengadaan mesin ketinting kapal Rp 8 juta.
Serta perbaikan mesin pengadaan es batu Rp 15 juta.
Selanjutnya penggunaan anggaran pada proyek fisik lainnya.
Vonis terhadap Usman dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih mengetok palu dalam sidang yang digelar Senin 3 Januari 2022.