Kades di Dompu Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 115 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Jala nonaktif, Usman berjalan keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kades Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu Usman dihukum penjara selama 1 tahun.

Kades yang kini nonaktif ini terbukti bersalah korupsi pengelolaan dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD) tahun anggaran 2018.

Perbuatan korupsinya mengakibatkan kerugian negara Rp 115 juta.

Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kades.

Baca juga: Polda NTB Antisipasi Sindikat Copet Beraksi saat MotoGP Mandalika 2022

Desa Jala pada tahun 2018 mengelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu, ditemukan Rp 193 juta penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari program pembangunan 10 sumur untuk masyarakat muncul kelebihan pembayaran Rp 70 juta;

Kemudian penyimpangan Rp 50 juta dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: Pemandu Wisata Telantarkan Pendaki Rinjani Janji Lunasi Utang Open Trip Dalam Waktu 3 Bulan

Pengambilan Silpa penggunaan ADD/DD tahun 2017 Rp 15 juta.

Kelebihan pembayaran pengadaan mesin ketinting kapal Rp 8 juta.

Serta perbaikan mesin pengadaan es batu Rp 15 juta.

Selanjutnya penggunaan anggaran pada proyek fisik lainnya.

Vonis terhadap Usman dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih mengetok palu dalam sidang yang digelar Senin 3 Januari 2022.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman dengan penjra selama 1 tahun,” kata Isrin membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Usman membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Usman mendapat keringanan karena sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

Usman sebelumnya menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 193 juta, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Tetapi, hakim menyatakan kerugian negaranya hanya Rp115 juta.

Isrin pun menetapkan agar selisih penitipan uang pengganti dikembalikan kepada terdakwa Usman.

Jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Syarifudin Lakuy menilai hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.

“Untuk yang program sumur itu rusaknya karena bencana banjir,” ucapnya.

Mengenai putusan itu, Syarif belum menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

(*)

Berita Terkini