Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 Senin (27/12/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengajukan pembelaan atas tuntutan kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Kasus yang dikerjakan dua perusahaan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp27,35 miliar, menurut perhitungan BPKP Perwakilan NTB.

Husnul sebelumnya dituntut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Husnul kemudian dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda Rp600 juta subsider 4 bulan.

Husnul dituntut atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 sebanyak 480 ton yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar.

Baca juga: Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Naik 15 Persen Mulai Januari 2022

Penyimpangan pelaksanaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,43 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Dalam proyek itu, Husnul berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menurut jaksa mengatur pelaksanaan proyek dari sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Husnul juga berperan dalam korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan nilai kerugian negara Rp11,92 miliar.

"Bahwa pemalsuan barang dan dokumen dalam proyek pengadaan ini muncul akibat ulah dari para produsen dan supplier benih jagung," kata Husnul melalui penasihat hukumnya, Sahrul saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (27/12/2021).

Produsen yang dia maksud yakni Diahwati dan H Masykur. Dua orang yang mengirimkan benih untuk PT SAM.

Husnul menuding dua orang itu sebagai sindikat kriminal yang memalsukan dokumen sertifikasi benih jagung.

Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Ditutup, Warga Masih Bisa Nikmati 15 Objek Wisata di Kawasan TNGR

“Sudah sepatutnya aparat penegak hukum membebankan tanggung jawab munculnya kerugian negara kepada mereka,” ujarnya.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan anak buah Husnul, Ida Wayan Wikanaya juga menyampaikan pembelaan.

Sebelumnya, Wikanaya dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12

Berita Terkini