Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 Senin (27/12/2021).

Wikanaya melalui penasihat hukumnya, Iskandar menilai unsur pidana dalam tuntutan jaksa tidak terpenuhi.

Kliennya ini berupaya agar proyek tetap berjalan sesuai jalurnya.

Baca juga: Diburu Utang, Residivis Pencurian di Mataram Beraksi Lagi, Sasar Warga yang Sembahyang di Pura

Seperti memberi denda keterlambatan kepada perusahaan penyedia barang yang mengerjakaan pengadaan melewati batas waktu kontrak.

PT SAM dijatuhi denda sebanyak 2 kali.

“Jumlah total nilai dendanya Rp862,8 juta," kata Iskandar.

Wikanaya berupaya untuk tidak menyalahi kontrak dengan tidak membuat addendum pada proyek yang sudah selesai masa kontraknya.

“Bahwa perubahan varietas itu tidak pernah terdakwa membuat adenddum, karena alasan belum terpenuhinya syarat-syarat untuk dilakukannya adenddum kontrak," kata Iskandar.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini