Wikanaya melalui penasihat hukumnya, Iskandar menilai unsur pidana dalam tuntutan jaksa tidak terpenuhi.
Kliennya ini berupaya agar proyek tetap berjalan sesuai jalurnya.
Baca juga: Diburu Utang, Residivis Pencurian di Mataram Beraksi Lagi, Sasar Warga yang Sembahyang di Pura
Seperti memberi denda keterlambatan kepada perusahaan penyedia barang yang mengerjakaan pengadaan melewati batas waktu kontrak.
PT SAM dijatuhi denda sebanyak 2 kali.
“Jumlah total nilai dendanya Rp862,8 juta," kata Iskandar.
Wikanaya berupaya untuk tidak menyalahi kontrak dengan tidak membuat addendum pada proyek yang sudah selesai masa kontraknya.
“Bahwa perubahan varietas itu tidak pernah terdakwa membuat adenddum, karena alasan belum terpenuhinya syarat-syarat untuk dilakukannya adenddum kontrak," kata Iskandar.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)