Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita HP Istri Tersangka Bripka MN
Baca juga: Fakta Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Diam-diam Ambil Senjata Lalu Tembak Teman hingga Tewas
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(*)