Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Motif Bripka MN melakukan penembakan terhadap Briptu Hairul Tamimi, anggota Polres Lombok Timur akhirnya terungkap.
Diduga kuat, Bripka MN yang kini jadi tersangka menembak teman sesama polisi hanya karena rasa cemburu.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.
Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.
Baca juga: 320 Botol Miras Disita Polisi saat Hendak Diedarkan ke Bima
Karena Briptu Hairul Tamimi sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.
Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.
Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.
Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita HP Istri Tersangka Bripka MN
Baca juga: Fakta Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Diam-diam Ambil Senjata Lalu Tembak Teman hingga Tewas
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(*)