Penanganan Covid di NTB

Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERBANGAN: Sejumlah calon penumpang antre mendapat giliran rapid test di Bandara Internasional Lombok, Jumat (21/5/2021). Kala itu calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid test atau tes GeNose. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Serta wajib mengisi e-HAC Indonesia.

”Namun harap diingat pula, terdapat kebijakan beberapa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik,” katanya.

Baca juga: Wagub NTB Tidak Mau Investor Sekedar Datang Tawarkan Konsep

Seperti tujuan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan.

”Untuk itu, diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," ujar Nugroho Jati.

Bagi calon penumpang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dokter spesialis.

”Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigennya negatif tapi menunjukkan gejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan,” katanya.

Dia diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, petugas di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pintu Masuk NTB di Pelabuhan Lembar Diperketat

”Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini demi pencegahan penularan Covid-19,” tegas Nugroho Jati.

Selama masa PPKM Darurat, Nugroho Jati, mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Serta tiba di bandara sekitar 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan.

Juga untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini