Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), para calon penumpang Bandara Lombok tujuan Pulau Jawa atau Bali wajib menunjukkan surat keterangan vaksin.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Ketentuan itu diterapkan menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kebijakan itu, General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat.
”Kebijakan ini untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kembali meningkat secara signifikan,” katanya, dalam rilis resminya, Minggu (4/7/2021).
Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
”Mulai diberlakukan 5 Juli 2021,” katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - RS Cahaya Medika NTB Butuh Tenaga Kesehatan, Dibuka hingga 10 Juli 2021
Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Kemenhub dinyatakan, persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
”Minimal vaksin dosis pertama,” katanya.
Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
”Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan,” jelasnya.
Ketentuan di Luar Pulau Jawa-Bali
Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR.
Sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Serta wajib mengisi e-HAC Indonesia.
”Namun harap diingat pula, terdapat kebijakan beberapa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik,” katanya.
Baca juga: Wagub NTB Tidak Mau Investor Sekedar Datang Tawarkan Konsep
Seperti tujuan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan.
”Untuk itu, diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," ujar Nugroho Jati.
Bagi calon penumpang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dokter spesialis.
”Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigennya negatif tapi menunjukkan gejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan,” katanya.
Dia diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, petugas di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pintu Masuk NTB di Pelabuhan Lembar Diperketat
”Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini demi pencegahan penularan Covid-19,” tegas Nugroho Jati.
Selama masa PPKM Darurat, Nugroho Jati, mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Serta tiba di bandara sekitar 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan.
Juga untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)