Sementara itu, pelaku jambret inisial DP mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret.
Hasil jambretnya digunakan untuk membeli sabu.
”Kita menggunakan sabu samaan,” kata DP.
Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orang tuanya.
”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya.
Tiga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap melakukan aksi jambret di 43 lokasi berbeda di Mataram dan Lombok Barat.
Diantaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain.
Terakhir beraksi di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.
Modusnya, mereka membuntuti korban, pelajar bernama Baiq Hilmiati.
Saat itu korban menaruh handphone di dashboard sepeda motornya.
”Korban mengetahui dibuntuti pelaku dan berhenti di salah satu Alfamart,” kata Heri.
Baca juga: Demi Beli Sabu, Empat Siswa di Mataram Mencuri di 43 Lokasi
Saat itulah pelaku mulai beraksi. Mengambil handphone korban.
Korban pun sempat melakukan perlawanan. Tetapi, tidak bisa.