Diduga Banyak Kejanggalan, Seleksi Komisioner KPID NTB Dilaporkan ke Ombudsman

Penulis: Sirtupillaili
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maswan (dua dari kiri) bersama teman-temannya saat datang mengadukan proses seleksi komisioner KPID NTB ke Ombudsman NTB, Kamis (24/6/2021).

Mereka mencatat nilai yang didapatkan saat seleksi dan tidak ada tambahan bonus poin diberikan panitia.

Maswan menduga ada keberpihakan panitia, karena beberapa peserta diberikan bonus sementara sebagian tidak.

Baca juga: Avanza Ringsek Tabrak Pondasi Pagar Rumah di Sumbawa, Sopir dan Tujuh Penumpang Luka-luka

Baca juga: 27 Pekerja Migran NTB Dipulangkan, 1 Orang Dalam Kondisi Sakit

”Ada perbedaan perlakuan peserta satu dengan yang lainnya, ada yang diberikan tambahan nilai ada yang tidak,” katanya.

Indikasi lainnya, ujar Maswan, sebelum tes dilakukan ketua tim seleksi menyebutkan jumlah soal dalam tes ada 85 soal.

”Dari pernyataan itu, timbul tanda tanya kami, kok ketua pansel mengetahui jumlah soal? padahal sepengetahuan kami soal ini adalah bersumber dari bank soal KPI pusat,” katanya.

Dia mempertanyakan, kenapa ketua tim seleksi bisa mengetahui jumlah soal tersebut.

Sehingga dia menduga kuat soal itu telah bocor sebelum tes dilakukan.

”Kok bisa diketahui jumlah soal, dari mana tahu? Entah dia buka sendiri atau diinformasikan oleh siapa dan untuk apa?” kata Maswan.

Dengan melapor ke Ombudsman NTB, paling tidak mereka berharap proses seleksi tersebut ditunda sampai benar-benar klir.  

”Minimal bisa merekomendasikan untuk bisa diperiksa kembali hasil seleksi itu, sehingga pihak pansel bisa menunda sampai proses ini clear,” kata Maswan, mantan politisi Partai Nasdem Bima tersebut.

Bila aduan ke Ombudsman NTB tidak mempan, mereka mengancam akan akan menempuh jalur hukum.

”Kami akan gugat melalui PTUN hasil seleksi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman NTB bidang Pencegahan Muhammad Ridho Rasyid menjelaskan, pihaknya menerima para pelapor, namun belum secara resmi menerima pengaduan tersebut.

”Mereka menyatakan beberapa hal yang janggal, tapi kami harus memastikan apakah laporan tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,” katanya.

Pihaknya menyampaikan beberapa hal yang perlu dilengkapi para pelapor.

Halaman
1234

Berita Terkini