Orang tua temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lingsar, Lombok Barat.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Dipastikan korban dan dua orang terduga masih satu keluarga dan tinggal dalam satu rumah.
"Terduga dan korban kemarin sudah diamankan Polsek Lingsar kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram," kata Kadek Adi Budi Astawa, di ruang kerjanya, Jumat (30/2021).
Baca juga: Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Mandek? Ini Penjelasan Polresta Mataram
Kadek menjelaskan, keluarga ini termasuk keluarga lengkap. Bapak ibunya masih utuh, tidak bercerai.
Keluarga ini juga dikaruniai dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
Sehari-hari bekerja sebagai pedagang di salah satu pasar tradisional di Lombok Barat.
"Korban merupakan anak normal, SMP tapi putus sekolah," jelasnya.
Sementara si kakak merupakan pengangguran.
Meski hidup dalam keluarga utuh, sang kakak bisa melakukan perbuatannya tanpa diketahui orang tua.
Bahkan sang bapak ikut-ikutan melakukan perbuatan serupa.
"Ada beberapa tempat (lokasi persetubuhan), ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada juga di pasar," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, sang kakak kandung dan bapak kandung melakukan perbuatan tersebut dalam waktu terpisah.
Kakaknya diduga menyetubuhi adiknya sejak 2019 sampai Maret 2021.
"Sedangkan ayah kandung dimulai tahun-tahun ini," katanya.