Berita Lombok

Perilaku Ayah dan Kakak Kandung Setubuhi Gadis 14 Tahun di Lombok Barat, Baru Terbongkar Sejak 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa memberi keterangan mengenai kasus rudapaksa gadis oleh ayah dan kakak kandung

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillailli

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Remaja perempuan berinisial M (14), asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban persetubuhan ayah dan kakak kandungnya.

Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak dan bapak kandungnya sejak 2019.

Bahkan sang bapak melakukan perbuatan bejat itu di bulan Ramadhan 2021.

Berdasarkan pengakuan korban ke polisi, sang kakak berinisial AM (19), diduga menyetubuhinya, dari kurun waktu tahun 2019 sampai Maret 2021.

Terlapor AM diduga menyetubuhi adiknya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya karena Jadi Istri Kedua, Begini Komentar Gibran

Hal itu diakui AM saat diinterogasi penyidik kepolisian.

Tonton Juga :

Setelah lepas dari bayang-bayang persetubuhan sang kakak, M kembali menjadi korban persetubuhan sang bapak kandung berinisial MN (55).

Si bapak justru lebih beringasan.

Baca juga: Curhat Ayah Siswi SMP Tahu Putrinya Dipaksa Jadi PSK oleh Anak DPRD: Berubah, Sering Bohongi Saya

Dia diduga mulai menyetubuhi anaknya sejak awal bulan puasa, April 2021, baru-baru ini.

Tapi sang bapak justru lebih sering melakukan perbuatan tercela itu.

Berdasarkan interogasi awal, sang bapak MN mengakui perbuatannya ke polisi dan telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami ke temannya.

Korban saat itu sudah tidak tahan karena merasa semakin tertekan.

Halaman
123

Berita Terkini