Berita NTB

Pemprov NTB Kaji Surat Pemkab Lombok Utara Soal Permintaan Diskresi Kebutuhan Air Bersih Gili Meno

Izin lokasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) sebagai penyedia air bersih di Gili Meno dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERMINTAAN DISKRESI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal memberi penjelasan terkait permintaan diskresi dari Pemkab Lombok Utara mengenai operasional perusahaan air bersih di Gili Meno. Izin lokasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) sebagai penyedia air bersih di Gili Meno dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persoalan air bersih di Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara belum usai.

Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar sudah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan diskresi menyusul pencabutan izin lokasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Perusahaan ini merupakan operator tunggal seawater reverse osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Meno.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan pemerintah provinsi belum memberi jawaban atas permintaan Bupati Lombok Utara itu. 

"Ada surat dari bupati, tapi kita kaji dulu rencananya minggu depan setelah HUT RI ini kita akan panggil. Permintaan diskresi untuk PT TCN," kata Faozal. 

Faozal belum mengetahui solusi jangka pendek yang akan dilakukan dengan alasan belum mendengar penjelasan dari Pemkab Lombok Utara mengenai kondisi terkini.

Baca juga: PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda Rp12 Miliar Atas Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih

PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. 

Sanksi tersebut berupa denda dengan total yang dikenakan mencapai  Rp12 miliar. 

Putusan dibacakan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq. 

Dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air  Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. 

"Perumda dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar," ucap Rhido dalam putusannya. 

Gambaran Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017. 

Tender dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved