Berita Lombok Utara

PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda Rp12 Miliar Atas Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih

PDAM Lombok Utara dan PT TCN melakukan kerja sama yang melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PENGATURAN TENDER - Ketua majelis hakim KPPU Rhido Jusmadi (tengah) membacakan putusan sengketa persaingan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). PDAM Lombok Utara dan PT TCN melakukan kerja sama yang melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. 

Sanksi berupa denda dengan total yang dikenakan mencapai  Rp12 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq. 

Dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. 

Baca juga: Proyek Pengolahan Air Bersih PT TCN di Gili Meno Lombok Utara Disegel Gakkum Kementerian LHK

"Perumda dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar," ucap Rhido dalam putusannya. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017. 

Tender tersebut dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha. 

Dalam sidang yang dimulai sejak 1 November 2024 terungkap bahwa Majelis Komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Tindakan yang dilakukan kedua terlapor antara lain berupa kerja sama yang melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah. 

Hal ini menyebabkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender, dan secara langsung merusak iklim persaingan yang sehat. 

Selain itu, pengadaan tersebut juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015. 

Majelis Komisi memutuskan bahwa  kedua terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol dalam menentukan pemenang tender. 

Kedua terlapor diwajibkan membayar denda tersebut ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Jika mengajukan keberatan, masing- masing terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved