PT TCN Disegel
Proyek Pengolahan Air Bersih PT TCN di Gili Meno Lombok Utara Disegel Gakkum Kementerian LHK
Dari video yang beredar, nampak para petugas Gakkum LHK berseragam hitam membentangkan tali warna kuning menyegel proyek bangunan milik PT TCN
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Proyek pengelolaan air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, Lombok Utara disegel oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (27/2/2025).
Dari video yang beredar, nampak para petugas Gakkum LHK berseragam hitam membentangkan tali warna kuning mengelilingi proyek bangunan milik PT TCN seluas 20 are.
"Tadi pagi, ada petugas dari Gakkum LH menyegel proyek PT TCN," ungkap Kepala Dusun Meno, Masrun melalui sambungan telepon.
Masrun menyampaikan, belum mengetahui alasan dari pihak Gakkum LH menyegel proyek PT TCN yang semulanya akan memproduksi air laut menjadi air bersih.
"Kan dari awal kita (masyarakat Gili Meno) menolak aktivitas perusahaan ini, karena sebelumnya sudah bermasalah, izinnya pernah dicabut karena merusak alam bawah laut," kata Masrun.
Baca juga: Hitung Kerusakan Ekosistem Laut atas Aktivitas PT TCN di Trawangan, BKKPN Gandeng BRIN dan Akademisi
Perwakilan tim Gakkum LH, Faizal membenarkan adanya penyegelan tersebut, namun ia enggan membeberkan alasan kenapa disegel.
"Yang bisa saya benarkan hanya ada penyegelan (proyek PT TCN) itu benar. Selebihnya saya no coment," kata Faizal singkat.
Sebelumnya, perwakilan warga Gili Meno, didampingi oleh Eksekutif Nasional WALHI, WALHI NTB, dan Wanapala NTB, melakukan audiensi maraton ke berbagai lembaga negara di Jakarta.
Mereka menuntut keadilan atas pelanggaran hak dasar, krisis air bersih hingga kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas PT. Tiara Cipta Nirwana (PT TCN).
Direktur Utama Walhi NTB Amri Nuryadin menjelaskan, pada Selasa, 18 Februari 2025, pihaknya mengadu ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca juga: Walhi NTB Ungkap Indikasi Kejanggalan Kontrak KPBU dengan TCN
Pada lembaga ini, mereka menuntut tindakan tegas terhadap PT TCN yang saat ini masih beroperasi, padahal hasil investigasi yang dilakukan oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) dan WALHI NTB, perusahaan ini terbukti mencemari laut di kawasan Desa Gili Indah.
"Dampaknya, ekosistem rusak dan mata pencaharian warga terancam. Warga mendesak KLH untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan menyeretnya ke ranah hukum," kata Amri, Sabtu (22/2/2025).
Audiensi berlanjut pada Jumat Rabu, 19 Februari 2025, warga menuntut jaminan bahwa Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak akan lagi menerbitkan izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) bagi PT TCN.
"Kami meminta salinan dokumen resmi pencabutan izin PRL yang sebelumnya telah dicabut agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk kembali beroperasi secara legal," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.