Krisis Air Bersih di Gili Meno

Hitung Kerusakan Ekosistem Laut atas Aktivitas PT TCN di Trawangan, BKKPN Gandeng BRIN dan Akademisi

Walhi NTB Bersama masyrakat Gili Meno dan Trawangan menggelar diskusi publik, mendengar saran berbagai pihak terkait persoalan kerusakan lingkungan

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/IDHAM
Diskusi Publi Walhi NTB bersama sejumlah pihak membahas kerusakan lingkungan dan krisis air bersi di Gili Meno dan Trawangan, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polemik pengolahan air bersih oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara terus mendat perhatian masyarakat.

Pada 31 Oktober 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB Bersama masyrakat Gili Meno dan Trawangan menggelar diskusi publik, mendengar saran dari berbagai pihak terkait persoalan kerusakan lingkungan dan air bersih di dua tempat itu.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (NKKPN) Kupang yang menyoroti kerusakan lingkungan atas aktivitas PT TCN.

Ditemui usai kegiatan, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas PT TCN.

“Jadi nilai kerugian itu kita sudah berkerjasama dengan, satu ada peneliti dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), yang kedua ada professor dari Undip (Universitas Diponegoro). Jadi kami menghitung nilai terumbu karang yang rusak itu bereapa?” kata Martina.

Disampaikan Martina, hasil hitungan itu nantinya akan keluar pada 5 November, kemudian akan diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Kan PT TCN ini masih menunggu sanksi administratif, sanksi administratif ini masih menunggu perhitunagn dari evaluasi kerusakan terumbu karang yang kami lakukan," ungkap Martina.

Aksi protes penolakan PT TCN oleh warga di dermaga Gili Meno, Lombok Utara, Kamis (9/10/2024).
Aksi protes penolakan PT TCN oleh warga di dermaga Gili Meno, Lombok Utara, Kamis (9/10/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/IDHAM)

Dijelaskan Martina, sanksi administratif yang akan dikenakan kepada PT TCN nantinya, berupa mengganti biaya kerusakan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk rehabilitasi kawasan.

Catatn BKKPN, kerusakan ekosistem alam bawah laut akibat aktivitas tersebut mulai dari endapan lumpur dengan luas sebaran 2.364 meter.

BKKPN dalam investigasi yang dilaksanakan sejak awal Mei 2024 menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.

Sebelumnya, pada 27 September 2024 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) PT TCN.

Baca juga: Setengah Tahun Krisis Air di Gili Meno, Pemda Belum Temukan Solusi

Sementara itu Direktur Walhi Nusa Tenggara Barat Amri Nuryadin mengungkapkan, negara harus bertanggungjawab atas kerusakan ekosistem bawah laut  dan krisis air di dua  gili itu.

“Tapi yang pasti negara harus bertanggungjawab atas krisis air dan kerusakan lingkungan di Gili Trawangan yang diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan,” kata Amri.

Menyinggung soal kerusakan lingkungan, Amri menegaskan negara harus hadir menjaga ekosistem sumber daya alam, jangan sampai perusahaan yang merusak dibiarkan tanpa ditindak.

“Cerminan bagaimana tata kelola alam di Gili Tramena, kami mendorong penegakan hukum, kalau terjadi pembiaran tentu tidak ada berkonsekuensi hukum,” ujar Amri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved