Walhi NTB Ungkap Indikasi Kejanggalan Kontrak KPBU dengan TCN

Walhi mendesak Bupati KLU untuk mereview KPBU dengan TCN agar tidak tersandung dengan kasus hukum

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Walhi NTB menggelar diskusi kontrak kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengemukakan dugaan maladministrasi dalam kontrak kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan PT Tiara Citra Nirwana (TCN).

Direktur Utama Walhi NTB Amri Nuryadin menduga Pemda KLU mengkhawatirkan tentang KPBU-nya dengan PT. TCN dalam penyediaan air bersih untuk Gili Meno dan Gili Trawangan.

"Saya menduga kuat ini ada maladministrasi dalam konteks implementasi KPBU antara pemerintah KLU dan PT. TCN ini, " Ujar Amri saat dikonfirmasi Sabtu (2/11/2024).

Walhi mendesak Bupati KLU untuk mereview KPBU dengan TCN agar tidak tersandung dengan kasus hukum. 

"Kalau sudah di-review dan kemudian ada ditemukan pelanggaran itu, pemda harus meminta pertanggungjawaban perusahaan, pemda yang minta," jelasnya.

Baca juga: Meski Izin PRL Dicabut KKP, PT TCN Masih Penuhi Kebutuhan Air Bagi Warga Gili

Amri menegaskan, Walhi NTB akan terus mendorong dan mengadvokasi warga agar bisa terpenuhi hak dasar mereka atas air bersih, khususnya di Gili Meno dan Gili Trawangan.

"Perluasan atas dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT. TCN ini terus terjadi dan negara harus bertanggungjawab atas persoalan ini, " tegas Amri.

Ada tiga model izin dari PT. TCN. Salah satu izin pemanfaatan ruang laut tersebut sudah dicabut.

Ada juga yang ditemukan tidak berizin.

"Ini merupakan cerminan dari tata kelola  sumber daya alam di daerah konservasi. Kami tetap mendesak pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang masyarakat,"jelasnya.

"Yang ke dua, penegakan hukum itu harus dilakukan karena sekali lagi ini merupakan cerminan dari proses perizinan.

Cerminan dari aktifitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pemberian juga tentunya akan berkonsekuensi hukum. Kami, masyarakat dan kawan-kawan pemerhati lain akan dorong ini," tambahnya.

Walhi akan melakukan audensi-audensi terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang sudah ditelurkan dalam diskusi.

"Sekali lagi yang memiliki tanggungjawab penuh adalah negara pemerintah pusat, provinsi dan daerah, Walhi mendorong negara agar segera mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang, karena beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi hal seperti ini di gili matra," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved