Kasus Korupsi NCC

Sidang ke-17 Kasus NCC, Rosiady Husaeni Sayuti Hadirkan 3 Saksi Kunci

Agenda sidang, terdakwa Rosiady menghadirkan tiga saksi kunci yakni dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala BLKPK NTB.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PERDANA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti berjalan sambil menenteng buku catatan usai menjalani sidang perdana perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). 

Kuasa Hukum Rosiady: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Tidak Ada Aliran Dana

Kuasa hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyebut keterangan tiga saksi hari ini semakin memperjelas bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya.

“Dari 19 saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada satu pun yang mengatakan ada penerimaan uang oleh Pak Rosiady. Uang negara pun tidak keluar sepeser pun. Semua pembiayaan murni dari PT Lombok Plaza,” tegas Rofiq.

Ia menekankan bahwa jika proyek bernilai Rp6 miliar ini dibiayai swasta dan berhasil mendatangkan hampir Rp9 miliar PAD dalam waktu tiga tahun, maka secara logika justru negara diuntungkan, bukan dirugikan.

“Kalau korupsi itu merugikan negara. Di sini, mana kerugiannya? Justru untung. Gedungnya ada, kualitasnya bagus, PAD meningkat. Ini fakta persidangan, bukan opini,” tandasnya.

Rofiq juga menanggapi tuduhan jaksa soal nilai proyek yang disebut Rp12 miliar. Ia menyebut angka tersebut tidak sah secara hukum.

“RAB 12 miliar itu hanya usulan tanpa tanda tangan, tidak sah, tidak pernah digunakan. Yang sah dan dipakai adalah DED senilai Rp 6 miliar yang disahkan resmi oleh PUPR dan Sekda. Jadi, dakwaan itu goyah,” ujarnya.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025) lalu

Sidang Rosiady digelar dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016. 

Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum mengatakan dalam peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.

Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC. 

Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.

Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Baca juga: Pengacara Mantan Sekda NTB Rosiady Sebut Kasus NCC Hanya Soal Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved