Berita Lombok Barat

Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK

Rekening pribadi anggota Komisi II DPRD Lombok Barat itu diblokir PPATK tanpa pemberitahuan dan hingga kini belum bisa diaktifkan kembali

Istimewa
REKENING DIBLOKIR - Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat, Hendri Suyana. Rekening pribadi anggota Komisi II DPRD Lombok Barat itu diblokir PPATK tanpa pemberitahuan dan hingga kini belum bisa diaktifkan kembali. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat, Hendri Suyana terdampak kebijakan pemblokiran rekening “menganggur” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening pribadi anggota Komisi II DPRD Lombok Barat itu diblokir PPATK tanpa pemberitahuan.

Hendri mengaku rekening Bank BNI miliknya tidak digunakan selama sekitar tiga bulan terakhir. 

Pemblokiran baru terungkap saat ia hendak menarik uang, namun transaksi gagal dilakukan.

“Saya coba ambil uang di bank, tapi tidak bisa. Setelah hubungi customer service, mereka bilang rekening sudah diblokir PPATK,” ucap Hendri, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Rekening Dormant Ustaz Das’ad Latif Diblokir PPATK, Tabungan Pembangunan Masjid Jadi Terkendala

Disebutkannya, pemblokiran tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Pemblokiran sepihak, kata Hendri, tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening adalah praktik yang merugikan.

Cabut Regulasi

Hendri juga meminta pemerintah pusat untuk mencabut kembali regulasi yang merugikan masyarakat tersebut.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan rasa percaya pada bank. Hari ini rekening saya, besok bisa saja rekening orang lain. Aturan seperti ini harus dicabut, supaya orang tidak takut uangnya dibekukan tiba-tiba,” tegasnya.

Sejak melaporkan kejadian ini pada 1 Agustus 2025, rekening Hendri masih belum diaktifkan kembali. 

“Sampai sekarang masih dibekukan. Saya tidak bisa tarik uang sama sekali,” tandasnya.

PPATK sebelumnya pada akhir Juli 2025 menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu 3 bulan terakhir. 

Alasannya, untuk mencegah tindak pidana baik pencucian uang maupun judi online. 

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan kecuali transaksi yang dilakukan bank itu sendiri seperti biaya administrasi atau penarikan bunga, seperti dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved