Rinjani
Menghidupkan Kembali Besembek, Ritual Sembelum Mendaki Rinjani
Ritual besembek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap alam dan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Tradisi ini dilakukan dengan penuh kesopanan, termasuk berpakaian rapi dan meminta petunjuk dari tokoh adat sebelum memulai pendakian.
Dukungan dari Komunitas Pecinta Alam
Gagasan untuk memasukkan ritual besembek ke dalam SOP pendakian juga disambut baik oleh para pendaki senior. Raisin Hamdi, pendiri Organisasi Pecinta Alam Sangkareang (Orlpas), memandang ritual ini sebagai pengingat agar pendaki lebih mawas diri.
“Boleh-boleh saja, itu lebih mengingatkan kita terhadap alam bebas dan menjadi sugesti (pendaki), tidak ada salahnya diterapkan,” ujarnya dalam diskusi yang sama.
Menurutnya, ritual besembek tidak akan mengganggu jadwal pendakian, asalkan dijadwalkan secara bijak.
“Mungkin bisa sehari sebelum pendakian atau saat briefing dari TO,” imbuhnya.
Raisin, yang akrab disapa Abu Icin, menilai besembek juga bermanfaat secara psikologis.
“Tidak ada salahnya seperti itu, untuk mengingatkan supaya tidak lalai,” tuturnya.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menyatakan bahwa prosesi besembek merupakan bagian penting dari tradisi masyarakat adat dan memiliki nilai pelestarian budaya yang tinggi.
“Nyembek ini penting untuk menjaga kearifan lokal dan menjaga ekosistem masyarakat adat,” ujarnya saat ditemui pada Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Yarman menekankan bahwa rencana ini masih dalam tahap wacana dan perlu dibahas bersama para pemangku adat serta pelaku wisata sebelum menjadi prosedur resmi.
“Kita bicara dengan masyarakat adat dulu, besok kita bicarakan, kita perlu juga sosialisasi dengan teman-teman pelaku wisata,” tambahnya.
BTNGR sendiri mendorong agar ritual besembek masuk ke dalam sistem pendakian, sebagai bentuk sinergi antara pelestarian budaya dan pelestarian alam.
“Saya mendorong itu, saya yakin nilai positif daripada budaya kearifan lokal masyarakat tidak bertentangan dengan hukum positif negara juga, artinya sejalan,” tambah Yarman.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.