Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri

Polisi Dalami Motif Perselingkuhan Dalam Kasus Suami Bunuhi Istri di Lombok Tengah

Motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
SELIDIKI MOTIF - Kolase foto ambulans mengevakuasi korban dan olah TKP kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah belum mengungkap motif kasus suami bunuh istri yang terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif. Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas wanita Polwan kelahiran 1996 asal Malang, Jawa Timur ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). 

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

Baca juga: Update Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: 4 Saksi Diperiksa, HP Korban Disita

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. 

Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Ambulans membawa korban  Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) yang dicekik suaminya hingga tewas pada Minggu (3/8/2025) di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Ambulans membawa korban Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) yang dicekik suaminya hingga tewas pada Minggu (3/8/2025) di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. (Istimewa)

Pelaku Menyerahkan Diri 

Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.

Peristiwa yang terjadi di rumah pasangan ini di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah bermula dari isi chat di HP sang istri.

Korban yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) ini dituding main serong. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved