Nama di KTP dan KK Wajib 2 Kata, Ini Aturan Dukcapil Lengkap dan Terbarunya

Dukcapil mewajibkan nama di KTP dan KK minimal dua kata sesuai Permendagri 73/2022. Simak syarat penulisan dan nama yang dilarang.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM
ATURAN BARU DUKCAPIL - Dukcapil mewajibkan nama di KTP dan KK minimal dua kata sesuai Permendagri 73/2022. Simak syarat penulisan dan nama yang dilarang. 

Gelar tidak boleh dimasukkan dalam akta pencatatan sipil

Nama yang Dilarang dalam Dokumen Kependudukan

Tidak semua nama dapat digunakan dalam dokumen resmi.

Pasal 7 menyebutkan larangan-larangan dalam penulisan nama:

Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak bermakna ganda.

Misalnya, Muhammad tidak boleh ditulis sebagai “Muh”.

Tidak boleh memakai angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (‘), titik, koma, atau tanda lain.

Gelar tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta kematian.

Aturan ini bertujuan untuk menstandarkan format nama dan mempermudah sistem administrasi kependudukan nasional.

Bagaimana Jika Sudah Punya Nama Satu Kata?

Bagi penduduk yang telah memiliki nama satu kata dalam dokumen resmi sebelum 21 April 2022, tidak perlu melakukan perubahan.

Nama tersebut tetap berlaku sah secara administratif.

Namun, untuk penerbitan dokumen baru setelah tanggal tersebut, aturan minimal dua kata tetap diberlakukan.

(TribunLombok/ Kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved