Nama di KTP dan KK Wajib 2 Kata, Ini Aturan Dukcapil Lengkap dan Terbarunya

Dukcapil mewajibkan nama di KTP dan KK minimal dua kata sesuai Permendagri 73/2022. Simak syarat penulisan dan nama yang dilarang.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM
ATURAN BARU DUKCAPIL - Dukcapil mewajibkan nama di KTP dan KK minimal dua kata sesuai Permendagri 73/2022. Simak syarat penulisan dan nama yang dilarang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan baru terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dan berlaku sejak 21 April 2022.

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kewajiban penggunaan nama minimal dua kata untuk dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil.

Aturan Penulisan Nama pada KTP, KK, dan Akta

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri 73/2022, pencatatan nama dalam dokumen harus mengikuti prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa nama dalam dokumen kependudukan harus:

Mudah dibaca

Tidak bermakna negatif atau multitafsir

Memiliki minimal dua kata

Jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi

Format Penulisan Nama

Tata cara penulisan nama dalam dokumen resmi diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan:

Nama ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia

Nama marga atau famili dapat dicantumkan sebagai satu kesatuan

Baca juga: 12 Bansos Cair Agustus 2025: Cek Daftar Penerima dan Cara Klaim Bantuan

Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan boleh dicantumkan di KK dan KTP, baik di depan maupun belakang nama (misalnya Ir., dr., S.E., A.Md)

Gelar tidak boleh dimasukkan dalam akta pencatatan sipil

Nama yang Dilarang dalam Dokumen Kependudukan

Tidak semua nama dapat digunakan dalam dokumen resmi.

Pasal 7 menyebutkan larangan-larangan dalam penulisan nama:

Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak bermakna ganda.

Misalnya, Muhammad tidak boleh ditulis sebagai “Muh”.

Tidak boleh memakai angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (‘), titik, koma, atau tanda lain.

Gelar tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta kematian.

Aturan ini bertujuan untuk menstandarkan format nama dan mempermudah sistem administrasi kependudukan nasional.

Bagaimana Jika Sudah Punya Nama Satu Kata?

Bagi penduduk yang telah memiliki nama satu kata dalam dokumen resmi sebelum 21 April 2022, tidak perlu melakukan perubahan.

Nama tersebut tetap berlaku sah secara administratif.

Namun, untuk penerbitan dokumen baru setelah tanggal tersebut, aturan minimal dua kata tetap diberlakukan.

(TribunLombok/ Kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved