Beras Oplosan di NTB

Pemkot Mataram Tindak Tegas Praktik Beras Oplosan, Sasar Seluruh Wilayah yang Jadi Lokasi Permainan

Pemkot Mataram akan melakukan penindakan terpadu bersama Polresta Mataram dan Satgas Pangan, menyusul ditemukan beras oplosan.

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
BERAS OPLOSAN NTB - Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, melalui Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat.

Pernyataan ini dilontarkan Miftahurrahman, setelah sebelumnya praktik culas ini diungkap Satgas Pangan Subdit I Distreskrimsus Polda NTB.

Ditegaskan Mitftahurrahman, ke depan pihaknya akan melakukan penindakan secara terpadu bersama Polresta Mataram dan Satgas Pangan, menyusul ditemukannya beras oplosan yang beredar di dua pasar dalam kota, yakni Pasar Pagutan dan Pasar Pegesangan.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran beras oplosan, seluruh wilayah yang dicurigai akan disasar secara menyeluruh,” uca Miftahurrahman menjawab TribunLombok.com, Kamis (31/7/2025).

“kita sasar semua yang terindikasi merugikan masyarakat. Polres, Satgas, dan seluruh elemen masih terus menyasar wilayah-wilayah yang berpotensi. Terakhir, memang ditemukan di luar wilayah kota, namun pasarnya ada di Kota Mataram,” lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan penekanan keras kepada tim agar tak ada toleransi sedikit pun dalam kasus ini.

Para pelaku akan dikenakan tiga pasal berlapis, yakini, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Saya kira ini akan menjadi efek jera bagi siapa pun yang melakukan dan yang akan berniat melakukannya. Tidak main-main, ada tiga pasal yang bisa dikenakan,” tegasnya.

Baca juga: Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram

Lebih lanjut, Miftahurrahman mengatakan, pemerintah tetap akan fokus melakukan penelusuran hingga ke akar distribusi.

Penindakan ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen agar tak menjadi korban praktik nakal yang membahayakan ketahanan pangan.

"Sudah kita tekankan, kita tetap menyasar dan tidak mentolerir, karna begitu prinsipnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap oleh Satgas Pangan Polda NTB.

NA diduga menjadi otak di balik peredaran beras oplosan bermerek resmi yang merugikan konsumen di sejumlah pasar Kota Mataram.

Modus Oplos Beras dengan Kemasan Resmi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved