Korupsi Masker NTB

Alasan Sakit, Dua Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Batal Hadiri Pemeriksaan Polresta Mataram

Satreskrim Polresta menyampaikan, alasan keduanya batal menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani pengobatan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA MASKER - Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, ditemui Kamis (31/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020, batal memenuhi panggilan penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

Keduanya ialah mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Dewi Noviany dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB Rabiatul Adawiyah. Semulanya keduanya dijadwalkan pada Kamis, (31/7/2025). 

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra menyampaikan, alasan keduanya batal menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani pengobatan. 

"Intinya pengacaranya (tersangka) minta pending, kebetulan dua-duanya Adawiyah lagi kemo (Kemoterapi) lagi sakit, kemudian ibu Novy pengacaranya juga menyampaikan lagi sakit," kata Komang, Kamis (31/7/2025). 

Lebih lanjut Komang menjelaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua tersangka tersebut. 

"Kalau ibu Adawiyah Sabtu ini, kalau ibu Novy minggu depan, karena berobatnya keluar daerah jadi minggu depan," kata Komang. 

Baca juga: Heboh Debat Filsafat Ferry Irwandi dan Mahasiswa, Akademisi Unram Soroti Gaya Retorika

Sebelumnya penyidik sudah menahan empat tersangka lainnya, Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma, eks Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Kamaruddin.

Kemudian mantan PPPTK Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi M Hariyadi Wahyudi dan Sekdis Pariwisata Cholid Tomasoang Bulu. 

Dalam kasus ini penyidik membagi berkas perkara tersangka ini menjadi tiga, sesuai dengan peran masing-masing tersangka. 

Selain itu akibat perbuatan keenam tersangka ini, menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,58 miliar. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved