Kasus Masker Covid 19

Update Kasus Masker Covid-19 NTB: 4 Tersangka Ditahan, Eks Wabup Sumbawa Belum Dipanggil

Total 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker kain Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERAN TERSANGKA - Kolase foto empat tersangka kasus masker Covid-19 Pemprov NTB (berurutan dari kiri atas ke kanan bawah) mantan Kadis Koperasi UMKM NTB Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Chalid Tomasoang Bulu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Kamarudin, dan mantan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Hariyadi Wahyudin. Total 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker kain Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020 termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan pihak swasta Rabiatul Adawiyah. 

Hariyadi mengaku proyek pengadaan masker kain pada pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan bagian dari kegiatan Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB. 

"Tahun itu saya sebagai staf yang diberikan amanah menjadi pelaksana teknis kegiatan," ucapnya. 

Hariyadi meminta perlindungan kepada Pemprov NTB atas kasus yang membelitnya ini. 

Dia beralasan bahwa pekerjaannya saat itu dalam masa penanganan covid-19.

"Sepertinya tidak salah dalam posisi ini kita mendapatkan perlindungan hukum," kata Hariyadi. 

2. Tersangka Chalid

TERSANGKA MASKER - Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomasoang Bulu (baju hijau) saat berjalan menuju RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polresta Mataram, Senin (21/7/2025). 
TERSANGKA MASKER - Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomasoang Bulu (baju hijau) saat berjalan menuju RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polresta Mataram, Senin (21/7/2025).  (RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Chalid turut serta mengatur UMKM yang mendapatkan proyek pengadaan.

"Berperan membagi-bagi (proyek) masker," ujar Regi, Senin (21/7/2025). 

Dia mencontohkan, Chalid menetapkan pihak UMKM yang menjadi penyedia masker berikut jumlahnya.

"Misalnya, yang ini (UMKM) buat sekian, kamu harus begini. Ya, jadi lebih pemetaan, dipetakan harus ke sini, ke sini, begini, seperti ini," katanya.

Terpisah, Chalid mengakui bahwa proyek pengadaan ini bukan kewenangannya.

"Karena ini BTT (belanja tidak terduga) langsung. Selaku kepala bidang UKM, saya bukan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bukan PA (pengguna anggaran) juga," bebernya.

3. Tersangka Kamarudin

Tersangka lain yang juga sudah ditahan yakni Kamarudin. 

Kamarudin merupakan, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved